Pencegahan Diperkuat dari Desa hingga Keluarga
Upaya pencegahan menjadi pilar utama P4GN di Cianjur. Sepanjang 2025, BNNK Cianjur melaksanakan joint investigation berupa tes urine bersama Pemkab Cianjur terhadap pegawai Satpol PP dan Damkar, serta pendampingan razia dan tes urine di Lapas Kelas IIB Cianjur.
Seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan negatif narkotika.
BNNK Cianjur juga menetapkan Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, sebagai Desa Bersinar Tahun 2025, yang diperkuat dengan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2025.
Program Keluarga Bersinar turut menjangkau 20 keluarga, sebagai upaya pencegahan berbasis ketahanan keluarga.
Layanan Rehabilitasi: Fokus Pemulihan dan Kemandirian
Di bidang rehabilitasi, BNNK Cianjur memberikan layanan kepada 55 klien, terdiri dari 46 klien rawat jalan dan 9 klien rawat inap, serta mencatat 25 klien pascarehabilitasi.
Selain itu, BNNK Cianjur menerbitkan 473 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada fungsi rehabilitasi mencapai 3,74 dengan kategori sangat baik, mencerminkan kualitas layanan yang semakin profesional.
BNNK Cianjur juga mendorong penerapan SNI 8807:2022 bersama lembaga rehabilitasi mitra, termasuk Yayasan Pengasih Insan Karima (YAPIKA), sebagai bentuk peningkatan mutu layanan rehabilitasi berkelanjutan.



