BPK: Ada Kelemahan Pengawasan dan Pengendalian Kontrak
BPK menilai permasalahan ini terjadi karena, Kepala dinas terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan anggaran. PPK dan PPTK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak serta memeriksa hasil pekerjaan. Penyedia tidak memenuhi kewajiban sesuai spesifikasi kontrak. Konsultan pengawas tidak maksimal dalam pengawasan fisik. Tim Panitia Pembangunan Sekolah (PPS) pada pekerjaan swakelola tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Rekomendasi BPK untuk Pemkab Cianjur
BPK meminta Bupati Cianjur melakukan langkah korektif, di antaranya, Memerintahkan kepala dinas terkait Mengendalikan pelaksanaan anggaran secara lebih optimal. Meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan pekerjaan.
Untuk Disdikpora, Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp592,86 juta. Memperketat pengawasan pekerjaan swakelola. Menyusun standar dan pedoman pemilihan fasilitator swakelola. Untuk Dinas Perkim, Menindaklanjuti kelebihan pembayaran Rp260.872.800,00 yang belum dikembalikan.



