Bupati Cianjur Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling dan Nyalakan Petasan saat Idul Fitri

Spread the love
HEDSHOT : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Cianjur// foto istimewa;

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), mengeluarkan surat edaran penting terkait pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Surat edaran bernomor 300/168/Satpol PP_Damkar/03/2025 ini ditujukan kepada seluruh camat di Kabupaten Cianjur.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Dalam surat tersebut, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menginstruksikan beberapa hal penting, antara lain,
melaksanakan Koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terkait Operasi Ketupat Lodaya 2025.

Menciptakan suasana kondusif dengan menumbuhkan toleransi antarumat beragama.

Imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan takbir keliling, menyalakan petasan, atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Para camat diminta untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala desa dan berperan aktif dalam pengamanan libur hari raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Djoko Purnomo.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kapolres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, dan Ketua MUI Kabupaten Cianjur.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Cianjur dapat berjalan dengan aman, tertib, dan khidmat. (dkh/Rik)