Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

Catatan Akhir Tahun 2024, Inilah Capaian Kinerja BNN Kabupaten Cianjur

1062
×

Catatan Akhir Tahun 2024, Inilah Capaian Kinerja BNN Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

47 Orang Pecandu Narkoba Dan Korban Penyalahgunaan Narkoba

“Tercatat sampai akhir tahun ini sebanyak 47 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik Pratama BNN Kabupaten Cianjur,” ujar Affan di ruangan aula kantor BNN Cianjur, Selasa (24/12/2024).

Maka dari itu, Affan menegaskan, rehabilitasi merupakan satu- satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan kembali berfungsi sosial.

“Intervensi berbasis masyarakat (IBM) merupakan upaya intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Affan, untuk memenuhi kekurangan kemampuan lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan masyarakat dengan kebutuhan layanan rehabilitasi, BNN mengembangkan program yang disebut intervensi berbasis masyarakat (IBM).

“Dimana IBM dimaksudkan untuk melakukan layanan rehabilitasi yang bersifat ringan di masyarakat maupun intervensi berkelanjutan,” terangnya.

Affan mengungkapkan, dalam upaya rehabilitasi di desa bersinar dilakukan dengan bentuk intervensi berbasis masyarakat di dua desa dengan membentuk masing-masing 5 agenda pemulihan di setiap desa.

“Tahun ini menangani total klien sebanyak 14 orang yang merupakan kategori pecandu,” tuturnya.

Khusus pada momen tahun baru dan libur panjang kali ini, Affan menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan sopir.

angkutan bus terutama mereka yang melintas dan membawa penumpang tujuan wisata agar dilakukan tes urine.

“Kami juga mengimbau kepada wisatawan yang akan menghabiskan malam pergantian tahun di wilayah Cipanas Cianjur untuk menjauhi penyalahgunaan obat terlarang, happy boleh tapi ingat aturan,” pungkasnya. (rls/Dkh/Rik)