Pemerintah Desa Dukung Penuh Program
Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan bahwa teknis labelisasi dilakukan dengan memberikan cap menggunakan cat khusus pada dinding rumah KPM sebagai penanda resmi penerima bantuan sosial.
“Labelisasi ini meningkatkan transparansi, memudahkan pengawasan, serta mencegah potensi penyimpangan di tingkat desa,” ujar Indra.
Ia menambahkan, pemerintah desa mendukung penuh program tersebut sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, labelisasi menjadi alat pendataan efektif untuk mengidentifikasi warga yang kondisi ekonominya telah membaik.
“Dengan data yang akurat, kami dapat mendorong KPM yang sudah berangsur sejahtera untuk mandiri, sehingga bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” katanya.
Didanai Dana Desa, Akan Diperluas ke Seluruh Kecamatan
Indra mengungkapkan bahwa pelaksanaan program labelisasi di Desa Sukamanah berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat. Kegiatan tersebut didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.700.000.
Ke depan, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur berencana memperluas pelaksanaan program labelisasi ke seluruh kecamatan secara bertahap. Pada tahun 2026, Dinsos juga akan memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta instansi terkait lainnya guna menyempurnakan basis data penerima bantuan sosial.
Melalui program ini, Pemkab Cianjur berharap penyaluran bantuan sosial semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan serta mendorong terwujudnya keadilan sosial di Kabupaten Cianjur. (dkh/Rik)



