Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanSosial

Dinsos Cianjur Luncurkan Program Labelisasi Rumah KPM PKH dan BPNT

530
×

Dinsos Cianjur Luncurkan Program Labelisasi Rumah KPM PKH dan BPNT

Sebarkan artikel ini
78b8c970-68ae-4467-bb28-a63ab99089ec
Spread the love

Dorong Graduasi KPM agar Lebih Mandiri

Menurut Tedi, selain sebagai bentuk verifikasi faktual atau ground checking data penerima bantuan, program labelisasi juga menjadi instrumen penting dalam proses graduasi KPM.

Melalui program ini, KPM yang dinilai telah mampu secara ekonomi didorong untuk keluar dari program bantuan dan menjadi mandiri, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

“Program ini tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh proses dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan keridhaan KPM, dengan pendampingan lintas sektor agar berjalan transparan dan objektif,” jelasnya.

Libatkan Lintas OPD dan Forkopimcam

Pelaksanaan labelisasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga unsur Forkopimcam, seperti camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa.

Tedi juga menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi KPM yang menolak rumahnya dipasang label.

“KPM yang menolak wajib membuat surat pernyataan tertulis bermaterai sebagai bentuk pengunduran diri dari program PKH dan BPNT,” tegasnya.

Di Desa Sukamanah, tercatat 19 KPM memilih mengundurkan diri dan otomatis dinyatakan graduate dari program bantuan sosial. Kuota bantuan tersebut akan dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih layak.