Kemendagri No 100.2.1.3-4602 Tahun 2024
Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis,
selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK,” terang Zuraida.
Sebelum bertugas sebagai Direktur PLPM di KPK, Budi Waluya menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK. Dengan jabatan yang diampunya saat ini, Budi akan menghadapi beragam tantangan, salah satunya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Pesta demokrasi tersebut juga menjadi salah satu sasaran KPK lewat kampanye “Hajar Serangan Fajar”, yang bertujuan agar pemilihan umum termasuk pilkada bebas dari perilaku korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN). Hal itu pun selaras dengan pesan dari Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, yang meminta agar pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung tertib dan aman.
“Acara pelantikan Penjabat Bupati Ciamis acara ini bukanlah sekadar seremonial, tapi sebuah komitmen untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Masa jabatan saudara-saudara tidaklah panjang, hanya kurang dari 4 bulan. Pada bulan November ini kita menghadapi Pilkada serentak dan dan pastikan segala sesuatunya sudah siap di lapangan agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Bey.



