Kerusakan Berulang Akibat Tanah Labil
Rifki menjelaskan, bangunan sekolah sebelumnya telah direhabilitasi pada 2019 dan 2023. Namun, kondisi tanah yang labil menyebabkan kerusakan kembali terjadi.
Bahkan, pihaknya sempat mengusulkan relokasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan mendapatkan rekomendasi untuk pemindahan lokasi.
“Secara kasat mata, ini berpotensi masuk zona merah karena rawan longsor dan tidak layak lagi untuk pembangunan sekolah,” katanya.
Belajar Dialihkan ke Tenda Darurat
Sebagai langkah darurat, Disdikpora telah menyediakan tenda untuk kegiatan belajar mengajar sementara.
“Kami pasang tenda agar proses belajar tetap berjalan meski dalam keterbatasan,” ujar Rifki.



