CIAMIS – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menyatakan gugatan perdata yang diajukan Wahyu Hidayat alias Away melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) setelah Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para Tergugat dan Turut Tergugat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (3/6/2026) dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms.
Majelis Hakim yang dipimpin Rika Emilia, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H., dan Beny Sumarno, S.H., M.H., memutuskan menerima keberatan formil yang diajukan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat IX serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok sengketa.
Gugatan Berhenti pada Tahap Eksepsi
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para Tergugat dan Turut Tergugat.



