Pimpinan rapat menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur telah disusun berdasarkan realisasi program seluruh perangkat daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta reviu Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur.
Empat Raperda Disetujui Bersama DPRD dan Pemkab Cianjur
Selain pembahasan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga memasuki agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap empat Raperda.
Empat Raperda tersebut terdiri dari dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan dua Raperda yang berasal dari prakarsa DPRD Kabupaten Cianjur.
Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, laporan panitia khusus, serta tanggapan dari Bupati Cianjur, seluruh Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi tahapan pembahasan dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kode Etik DPRD Ditetapkan untuk Perkuat Pengawasan Internal
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Cianjur juga menyetujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.



