Berdasarkan surat undangan bernomor B/100.1.4.4/5/DPRD/03/2026 tertanggal 25 Maret 2026, Bupati Cianjur dijadwalkan hadir untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Agenda Pembahasan
Selain penyampaian nota pengantar, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dokumen LKPJ secara lebih rinci.
Pembentukan pansus merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
Peserta Rapat
Rapat paripurna ini akan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta pimpinan lembaga terkait.



