Beberapa tahapan yang wajib dilakukan pihak sekolah di antaranya Login ke aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan menggunakan Single Sign-On (SSO) Dapodik sekolah.
Memastikan data sarana dan prasarana di aplikasi Dapodik telah sesuai dengan kondisi faktual.
Mengunggah dokumen pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen status dan luas lahan siap bangun Foto kerusakan bangunan yang dilengkapi geotagging
Seluruh dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh fasilitator daerah sebelum dinyatakan lengkap.
Tahap Pemeringkatan dan Penetapan Pemerintah Pusat Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi 100 persen, Dinas Pendidikan melakukan pemeringkatan berdasarkan tingkat kebutuhan dan kondisi sekolah.



