Syarat Menjadi Advokat Tertuang Pada Pasal 2, dan 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Di dalam brosur tersebut, lanjutnya, “Sudah disebutkan syarat -syarat menjadi Advokat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” katanya mengakhiri.
Dari informasi yang diperoleh Pengurus PERADI Bandung yang hadir dalam Pembukaan Jendela Karir diantaranya Ibu Dr. Rachmatin Artita, S.H., M.H.,
Wakil Ketua Dr. Ramsen Marpaung, S.H., M.H., Bendahara Sonij, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H. Wakil Ketua Bidang PKPA dan Johanes Siregar, S.H., M.H.,sebagai Koordinator Perlengkapan Bidang PKPA.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang PKPA DPC PERADI Bandung Ibu Tengku Maliana Zufrine, S.H., M.H. menyampaikan, “Dalam acara kali ini,
ada sekitar 200 (dua ratus) orang berkunjung ke stand PERADI Bandung yang mana tercatat melakukan konsultasi dengan antusias untuk bisa berprofesi menjadi Advokat,” paparnya.
Wanita yang akrab disapa dengan nama Rine ini juga menambahkan, bahwa Sertifikat PKPA setelah Lulus Sarjana Hukum bisa menjadi poin plus dalam mencari kerja.



