
BANDUNG,- Jendela Karir 2024 Universitas Parahyangan (Career Expo UNPAR) yang digelar selama 2 (dua) hari di Gedung PPAG 2 Kampus Unpar Jl. Ciumbuleuit, No. 94 Bandung menjadi ajang pertemuan para mahasiswa tingkat akhir dalam mendapatkan informasi dan edukasi.
Acara yang digelar selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 hingga 21 September 2024 tersebut disediakan stand stand yang bisa dijadikan sebagai ajang konsultasi diantaranya,
stand DPC PERADI Bandung, Kemenkumham Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jabar serta dari Law Firm besar lainnya yang ada di Indonesia.
Wakil Ketua DPC PERADI Bandung yang membawahi Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Alman Adi, S.H., M.H., menyampaikan, “PERADI Bandung di bawah kepemimpinan Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn.,
hadir disini untuk memperkenalkan Organisasi Advokat yang diamanatkan oleh UU ADVOKAT yaitu PERADI kepada Alumni dan Mahasiswa tingkat akhir,” terangnya kepada awak media, Jum’at 20 September 2024.
“Sejak acara dimulai, banyak adik-adik Mahasiswa yang berkonsultasi mengenai syarat-syarat menjadi Advokat yang mana tentunya kami telah menyediakan Brosur PKPA untuk dibaca dan diketahui,” ucap Pria yang akrab disapa Bang Alman.
Syarat Menjadi Advokat Tertuang Pada Pasal 2, dan 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Di dalam brosur tersebut, lanjutnya, “Sudah disebutkan syarat -syarat menjadi Advokat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” katanya mengakhiri.
Dari informasi yang diperoleh Pengurus PERADI Bandung yang hadir dalam Pembukaan Jendela Karir diantaranya Ibu Dr. Rachmatin Artita, S.H., M.H.,
Wakil Ketua Dr. Ramsen Marpaung, S.H., M.H., Bendahara Sonij, S.H., M.H., Ari Wibowo, S.H. Wakil Ketua Bidang PKPA dan Johanes Siregar, S.H., M.H.,sebagai Koordinator Perlengkapan Bidang PKPA.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang PKPA DPC PERADI Bandung Ibu Tengku Maliana Zufrine, S.H., M.H. menyampaikan, “Dalam acara kali ini,
ada sekitar 200 (dua ratus) orang berkunjung ke stand PERADI Bandung yang mana tercatat melakukan konsultasi dengan antusias untuk bisa berprofesi menjadi Advokat,” paparnya.
Wanita yang akrab disapa dengan nama Rine ini juga menambahkan, bahwa Sertifikat PKPA setelah Lulus Sarjana Hukum bisa menjadi poin plus dalam mencari kerja.
Penerimaan Legal Officer Mewajiblan Pelamar Memiliki Sertifikat PKPA
“Contohnya, Penerimaan Legal Officer ternyata juga mewajibkan pelamar untuk memiliki Sertifikasi PKPA PERADI sebagai salah satu syarat dalam lamaran mereka,” jelasnya.
Rine juga menerangkan, bahwa dari 200 (dua ratus) kunjungan tadi, banyak mahasiswa tingkat akhir yang berminat menjadi Advokat.
“Untuk masyarakat umum yang sudah menjadi Sarjana Hukum bila ingin mengetahui lebih lanjut terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bisa datang ke GRHA DPC PERADI Bandung yang beralamat di Jl. Talaga Bodas, No. 40 Bandung atau dapat menghubungi admin DPC PERADI Bandung dengan nomor 0821-9880-8800,” tandasnya.(*)