Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

Haru dan Bahagia, Siti Guswatiningrum Terima SK PPPK di Kursi Roda Setelah 17 Tahun Mengabdi

644
×

Haru dan Bahagia, Siti Guswatiningrum Terima SK PPPK di Kursi Roda Setelah 17 Tahun Mengabdi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Sejak Maret 1 Maret 2025.!

Dalam SK tersebut, Siti tercatat sebagai guru ahli pertama di SDN Girijaya Kecamatan Cidaun dan akan mulai bertugas sejak 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026.

Terkait persyaratan pengambilan SK yang mengharuskan membawa bibit pohon, Siti mengaku tidak merasa terbebani.

“Tidak terbebani dengan membawa dua bibit pohon wareng kuning,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai harapannya ke depan, Siti mengungkapkan keinginan terbesarnya adalah segera sembuh dari sakit yang dideritanya agar dapat menjalankan tugas sebagai guru dengan maksimal.

Siti menceritakan bahwa sakit yang dialaminya bermula saat mengikuti pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Yogyakarta.

Ia mengalami kecelakaan ditabrak motor yang mengakibatkan patah tulang pinggul.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menetapkan SK PPPK ini pada tanggal 1 Mei 2025. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Siti dan ribuan tenaga honorer lainnya di Kabupaten Cianjur. (dkh/rik)