Haru dan Bahagia, Siti Guswatiningrum Terima SK PPPK di Kursi Roda Setelah 17 Tahun Mengabdi

Spread the love


CIANJUR – Momen haru dan bahagia terpancar dari raut wajah Siti Guswatiningrum, seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama 17 tahun.

Ia akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Korpri Cianjur, Senin (19/5/2025).

Siti datang memenuhi undangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur dengan menggunakan kursi roda. Kondisi ini disebabkan oleh sakit yang dideritanya.

“Alhamdulillah, saya terharu dan sangat bahagia,” ungkap Siti dengan mata berkaca-kaca usai menerima SK PPPK yang diserahkan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 800.1.2.5/Kep.123/BKPSDM/V/2025.

Sejak Maret 1 Maret 2025.!

Dalam SK tersebut, Siti tercatat sebagai guru ahli pertama di SDN Girijaya Kecamatan Cidaun dan akan mulai bertugas sejak 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026.

Terkait persyaratan pengambilan SK yang mengharuskan membawa bibit pohon, Siti mengaku tidak merasa terbebani.

“Tidak terbebani dengan membawa dua bibit pohon wareng kuning,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai harapannya ke depan, Siti mengungkapkan keinginan terbesarnya adalah segera sembuh dari sakit yang dideritanya agar dapat menjalankan tugas sebagai guru dengan maksimal.

Siti menceritakan bahwa sakit yang dialaminya bermula saat mengikuti pengukuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Yogyakarta.

Ia mengalami kecelakaan ditabrak motor yang mengakibatkan patah tulang pinggul.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menetapkan SK PPPK ini pada tanggal 1 Mei 2025. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Siti dan ribuan tenaga honorer lainnya di Kabupaten Cianjur. (dkh/rik)