Ismail Ishak Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif atau FP2KEL turut menyoroti berita acara pengusulan Pj Bupati yang tidak sesuai dengan hasil voting.
Meski yang menentukan pihak Kementerian Dalam Negeri namun penempatan nama yang tidak sesuai dengan perolehan suara tertinggi merupakan tindakan tidak menghargai hasil rapat pemungutan suara.
“Hasil rapat paripurna yang dituangkan ke dalam berita acara adalah keputusan bersama, jika berita acara berbeda dengan hasil rapat maka sama halnya tidak menghargai hasil keputusan rapat,” tegas Ismail.
Sebelumnya rapat pengusalan penjabat Bupati Luwu ini diikuti sejumlah anggota DPRD Luwu — hadir langsung membawa nama usulan, sebagaian lainnya tidak hadir namun menitipkan nama usulan. Mekanisme pengusulan ini berdasarkan suara masing-masing anggota dewan sebabnya 35 orang.


