Sebelum Batas Waktu Yang Telah Ditetapkan.!
Fokus saat ini adalah menyelesaikan proses bagi 61 desa sisanya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Euis Jamilah optimis bahwa dengan koordinasi yang intensif antara Diskumdagin, pihak notaris, dan pemerintah desa, target ini dapat dicapai.
“Sisa 61 desa ini sedang kami percepat prosesnya. Tim kami terus berkoordinasi dan siap membantu jika ada kendala. Kami berkomitmen penuh bahwa pada 25 Juni 2025, seluruh 360 desa di Cianjur akan memiliki akta notaris Koperasi Merah Putih,” pungkas Euis Jamilah dengan nada optimis.
Keberhasilan program pembentukan Koperasi Merah Putih ini akan menjadi indikator penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera.
Dengan landasan hukum yang kuat, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat segera beroperasi dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat desa. (dkh/rik)



