Materi Regulasi dan Ketahanan Pangan
Materi pertama disampaikan oleh Tubagus Ganny Suryaningrat, SE., M.AB, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Lembaga Desa DPMD Cianjur, yang memaparkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, termasuk struktur, kewenangan, dan prinsip pengelolaan.
Materi kedua dibawakan oleh Suherman dan R. Miftah Farid dari TAPM Kabupaten Cianjur terkait Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Pendalaman Tata Kelola Usaha
Pada sore hari, R. Miftah Farid kembali menyampaikan materi ketiga bertema Menentukan Usaha & Tata Kelola BUMDes, yang membahas analisis potensi desa, penentuan unit usaha, serta tata kelola operasional.
Setelah ISOMA, peserta mengikuti materi keempat mengenai Administrasi Pelaporan Keuangan BUMDesa yang dipandu oleh Heri Santoso, S.Pi., M.M dari BBPPMD Jakarta.



