Target 22 Ribu Bidang Tanah di 14 Desa
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur H. Ara Komara Sujana, S.H., M.Si., melalui Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) BPN Cianjur, Marsel Huda, menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemetaan pertanahan yang lengkap dan akurat.
“Melalui PTSL, tidak hanya tanah yang belum bersertifikat yang didaftarkan, tetapi juga tanah yang sudah bersertifikat diharapkan masuk dalam sistem pemetaan Kantor Pertanahan. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih dan sengketa tanah di kemudian hari,” ujarnya.
Marsel menjelaskan, pada tahun 2026 program PTSL di Kabupaten Cianjur menargetkan sekitar 22.000 bidang tanah yang tersebar di 14 desa di Kecamatan Cibinong.
Ia mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL dengan berkoordinasi melalui pemerintah desa setempat.
“PTSL ini gratis di BPN. Program ini dapat diibaratkan seperti sekolah gratis, di mana layanan di BPN tidak dipungut biaya, sementara biaya pendukung seperti fotokopi dan kelengkapan administrasi lainnya tetap menjadi tanggungan masyarakat,” kata Marsel, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan PTSL di Kabupaten Cianjur.



