Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan maupun ketertiban di wilayah Kabupaten Cianjur.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Polres Cianjur berharap hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat semakin erat, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Cianjur. (dkh)



