Pemkab Cianjur Serahkan SK CPNS dan Kontrak PPPK 2024, Peserta Wajib Bawa Bibit Tanaman

Spread the love

CIANJUR– Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di Kabupaten Cianjur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan melaksanakan penandatanganan kontrak kerja bagi para peserta PPPK.

Undangan dengan sifat “Sangat Segera” telah diterbitkan BKPSDM Kabupaten Cianjur melalui surat nomor 800.1.2.5/558/BKPSDM/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Acara penting ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin hingga Kamis, 19 hingga 22 Mei 2025, bertempat di Gedung Korpri Kabupaten Cianjur.

Peserta diharapkan hadir sesuai dengan jadwal perorangan yang terlampir, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

Persyaratan Unik Yang Wajib Dipenuhi Peserta.!

Selain ketentuan pakaian yang telah ditetapkan, yaitu baju putih, celana/rok/jilbab hitam dengan atribut lengkap serta sepatu pantofel, terdapat persyaratan unik yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.

Mereka diwajibkan membawa materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar dan bibit tumbuhan dengan tinggi minimal 80 cm.

Jenis bibit yang harus dibawa berbeda setiap harinya, yaitu Wareng Koneng (Senin), Pucuk Merah (Selasa), Durian (Rabu), dan Nangka (Kamis).

Setiap peserta diwajibkan membawa 2 bibit Wareng Koneng dan Pucuk Merah, serta 1 bibit Durian dan Nangka sesuai jadwalnya.

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, S.STP, melalui surat tersebut mengharapkan kehadiran seluruh peserta sesuai jadwal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai tujuan dari kewajiban membawa bibit tanaman tersebut.

Penyerahan SK dan penandatanganan kontrak ini menjadi momen puncak bagi para peserta CPNS dan PPPK formasi 2024 di Kabupaten Cianjur, menandai resminya status kepegawaian mereka di lingkungan Pemkab Cianjur. (dkh/rik)