Scroll untuk baca artikel
Home

Ketua FP2KEL Nilai Perekrutan Calon KPPS di Luwu Melenceng Dari Prinsip Penyelenggara, PPS Bisa Diajukan ke DKPP

1689
×

Ketua FP2KEL Nilai Perekrutan Calon KPPS di Luwu Melenceng Dari Prinsip Penyelenggara, PPS Bisa Diajukan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Ismail juga mendesak Komisioner KPU Luwu yang terpilih agar mengevaluasi PPS tersebut karena telah diduga melanggar prinsip penyelenggara Pemilu.

“Kami harap Komisioner KPU Luwu yang baru saja dilantik agar mengevaluasi PPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut” tutup Ismail

Pemilihan umum merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, asas penyelenggaraan pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk asas-asas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilu.

Seperti disebutkan mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi.

Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien.
(*)