Ismail menyesalkan seleksi KPPS yang tidak mengedepankan prinsip penyelenggara Pemilu seperti yang terjadi di Desa Cakkeawo Kecamatan Suli dan Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan.
“Kalau yang terjadi di Desa Cakkeawo itu, kami kira Ketua PPS keliru dalam mengambil tindakan dengan menggugurkan seorang mantan Pantarlih dengan alasan ada tanggapan dari Kadus yang bersifat pribadi” ucap Ismail.
Ismail menyampaikan, walaupun tidak ada aturan yang tertulis untuk mengharuskan mantan Pantarlih itu wajib di loloskan jadi anggota KPPS namun KPU sudah menyampaikan atau menyarankan ke tingkat PPK sampai PPS untuk memprioritaskan mantan Pantarlih jadi anggota KPPS selama yang bersangkutan mampu dan memenuhi syarat.
“Artinya, PPS ini tidak mengindahkan saran atau imbauan dari KPU. Jika jajaran tingkatan bawah dari KPU sudah tidak mengindahkan saran dari KPU itu maka yakin saja akan muncul banyak persoalan” ucap Ismail.
Ismail menilai persoalan yang dialami mantan Pantarlih, Masdiana di Desa Cakkeawo sehingga tidak diloloskan jadi anggota KPPS itu adalah persoalan pribadi antara Kepala Dusun dan Masdiana, harusnya PPS tidak mencampur adukkan masalah pribadi dalam perekrutan anggota KPPS.
“Kalau mendengar pernyataan ketua PPS Cakkeawo yang menyampaikan bahwa, kalau Masdiana lolos jadi anggota KPPS maka Kepala Dusun akan mundur jadi anggota KPPS kita sudah bisa menyimpulkan kalau itu persoalan pribadi dan kemudian ada tekanan atau intervensi yang dilakukan Kepala Dusun kepada PPS” ungkapnya.
Ismail Ishak juga mempertanyakan rekrutmen KPPS yang ada di Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan dimana pendaftar calon Anggota KPPS mempertanyakan kinerja Ketua PPS yang diduga menyalahgunakan wewenang.

