Scroll untuk baca artikel
Home

Ketua FP2KEL Nilai Perekrutan Calon KPPS di Luwu Melenceng Dari Prinsip Penyelenggara, PPS Bisa Diajukan ke DKPP

1687
×

Ketua FP2KEL Nilai Perekrutan Calon KPPS di Luwu Melenceng Dari Prinsip Penyelenggara, PPS Bisa Diajukan ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Setelah pengumuman hasil ujian seleksi peserta KPPS khususnya di Desa Bassiang Timur ditanggal 29 desember, menimbulkan kontroversi.

Sebagian peserta  protes atas keputusan tersebut, menanyakan kriteria yang digunakan oleh PPS untuk meloloskan calon anggota KPPS, karena beberapa peserta terlambat mengikuti tes tertulis yang diadakan oleh PPS namun mereka lolos seleksi sedangkan banyak peserta lainnya yang tepat waktu mengikuti ujian namun tidak lolos seleksi KPPS.

Protes ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan peserta yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses penilaian.

Ismail Ishak mengherankan adanya tes tertulis yang diadakan oleh PPS Desa Bassiang Timur, padahal dalam aturan seleksi KPPS itu tidak ada tes tertulis.

“Yang saya pahami itu, tidak ada tes tertulis dalam tahapan seleksi calon anggota KPPS, tapi kenapa bisa PPS Bassiang Timur mengadakan tes tertulis bagi calon anggota KPPS, yang ada itu hanya penelitian administrasi calon anggota KPPS, selanjutnya PPS mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tidak dalam tahapan seleksi tes tertulis maupun tes wawancara” ungkap Ismail.

Sehingga diduga kata Ismail PPS yang melaksanakan tes tertulis dan tes wawancara itu melanggar tahapan seleksi calon anggota KPPS.

“Kalau melanggar tahapan berarti melakukan kesalahan dan itu bisa di ajukan ke DKPP” tegas Ismail.