DPMPTSP: Operasional Harus Dihentikan
Perwakilan DPMPTSP, Asep menegaskan bahwa peruntukan izin di lokasi itu hanya untuk kios, bukan pasar.
“Menurut regulasi, kegiatan pasar ini harus dihentikan sementara sampai seluruh izin ditempuh pihak pengelola. Jika masih beroperasi tanpa izin lengkap, akan ada sanksi pemberhentian. Kami akan segera kirim surat resmi agar pengelola segera menyelesaikan perizinan,” tegasnya.



