CIANJUR – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur
bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel sebuah perusahaan budidaya tanaman milik PT Eka Karya Graha yang berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Cianjur.
Penyegelan dilakukan pada Sabtu sore (3/5/2025) lantaran perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap.
Pantauan di lokasi menunjukkan stiker dan garis segel telah terpasang sebagai penanda penghentian seluruh aktivitas produksi di area perusahaan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, membenarkan tindakan tegas ini.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan terpaksa dilakukan karena PT Eka Karya Graha belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, dan izin-izin lainnya.
“Tim gabungan telah menyegel perusahaan budidaya tanaman milik PT Eka Karya Graha karena belum menempuh proses perizinan sesuai aturan,” tegas Djoko kepada awak media.
Melakukan Pengawasan Terhadap Perusahaan.!
Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa kali teguran dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Namun, tidak ada respons positif maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan, sehingga penyegelan menjadi opsi terakhir.
Kendati demikian, Djoko memberikan sedikit kelonggaran terkait pemeliharaan tanaman yang sudah ada.
“Aktivitas produksi dihentikan sementara. Namun, perawatan bunga masih diperbolehkan dilakukan,” katanya.
Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain agar lebih tertib dalam hal administrasi perizinan.(Dkh/rik)