Sesuai dengan surat undangan yang dikeluarkan oleh DPRD Kab. Luwu dengan nomor 400.10.6/169/DPRD/III/2024 dengan tanggal dikeluarkan pada 28/III/2025
Dala surat undangan tersebut termuat catatan dengan meminta kepada Kepala BKAD untuk hadir tidak boleh diwakili, dan juga diminta untuk membawa data aset daerah yang belum/sudah diserahkan/dilepaskan serta diminta untuk memberikan penjelasan secara detail sekaitan rencana Refocusing Anggaran



