Strategi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Dalam pemaparan materi ini ini, Tanak juga memaparkan jika KPK punya 3 strategi utama dalam memberantas korupsi, yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Terangnya, penindakan bertujuan untuk memberi efek jera, prosesnya mulai dari: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Khusus dua strategi lainnya, yaitu pencegahan dan pendidikan, Tanak menjelaskan bahwa KPK terus berupaya dalam mengoptimalkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi melalui upaya kampanye dan pendidikan antikorupsi.
Dalam upaya pencegahannya, KPK juga menjadi komando dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PK) bersama empat lembaga lainnya, antara lain Kemendagri, KemenpanRB, Kantor Staf Presiden, Bappenas.
“Dalam Stranas PK yang dilakukan, antara lain memperbaiki perizinan, tata niaga, perbaikan keuangan negara dan reformasi birokrasi,” kata Tanak.
Terang Tanak, Stranas PK berupaya dalam mewujudkan perizinan yang lebih sederhana dan berbiaya rendah, penerbitan e-katalog sektor PBJ, reformasi birokrasi melalui pengadaan sistem merit, serta Penindakan simultan dengan pemanfaatan SPPT-TI, serta pemulihan _asset recovery_.
Untuk strategi terakhir dalam pemberantasan korupsi, Tanak menyampaikan tentang pembaruan hukum khususnya pada tindak pidana korupsi. Ia mengutip salah satu penulis dari buku yang dibacanya dan menjadi refleksi bagi peserta didik yang hadir.
“Jika nanti negara ini merdeka dan saya jadi pimpinan. Yang akan pertama saya lakukan, mengangkat APH dan memberikan gaji sebesar-besarnya. Tapi jika melanggar akan diberikan hukuman sebesar-besarnya,” tuturnya.(*)



