“Beberapa orang yang memiliki sertifikat berbatasan tidak bisa kami temui, ada yang di luar daerah, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya. Kami datang untuk mencari solusi agar proses ini tetap berjalan,” ungkapnya.
Solusi Inovatif: Tanda Tangan Batas via Video Call
Hasil dari audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan penting. Pihak BPN memberikan solusi dengan memperbolehkan tanda tangan batas dilakukan secara daring (video call), sehingga kendala lapangan bisa diatasi tanpa mengabaikan aspek legalitas.
“Alhamdulillah, masalah 22 permohonan itu akhirnya bisa diselesaikan dengan mekanisme video call. Jadi, secara administratif sudah clear,” lanjut Elan.
Selain membahas masalah administratif, audiensi juga menyinggung masyarakat yang masih menempati lahan eks HGU tanpa izin resmi. LBH Mantra menegaskan pentingnya percepatan legalisasi agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah.
“Tujuan kami bukan memperumit, tapi mempercepat legalisasi tanah masyarakat agar jelas status hukumnya,” tegas Elan.
BPN Pastikan Tidak Ada Niat Memperumit Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Sadam Husain, menegaskan bahwa BPN tidak pernah bermaksud mempersulit masyarakat dalam urusan pertanahan.
“Pada prinsipnya, tujuan kami sama, yaitu menghadirkan layanan pertanahan yang lebih baik untuk masyarakat Cianjur. Tidak ada aparat pertanahan yang mempersulit. Semua proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Sadam.
Ia menilai audiensi ini menjadi wadah komunikasi positif antara lembaga hukum dan instansi pemerintah untuk memperkuat sinergi penyelesaian masalah agraria.



