CIANJUR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mantra Kabupaten Cianjur menggelar audiensi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cianjur, pada Selasa (4/11/2025) di Aula Kantor ATR/BPN setempat.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan agraria, khususnya terkait 22 permohonan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Sindang Jaya di Kecamatan Sukaluyu yang sedang dalam proses di BPN.
Bahas Kendala Administratif Permohonan Tanah
Ketua LBH Mantra Kabupaten Cianjur, Elan Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa audiensi ini dilakukan untuk mencari solusi atas kendala administratif dalam pengajuan permohonan tanah bekas HGU.
“Agenda kami hari ini membahas objek Torah agraria, terutama 22 permohonan tanah eks HGU Sindang Jaya yang sudah kami ajukan ke BPN. Namun, prosesnya sempat terkendala karena ketentuan dalam Permen Nomor 16 Tahun 2025 tentang hak atas tanah, khususnya soal tanda tangan batas,” ujar Elan.
Menurutnya, peraturan baru tersebut mengharuskan tanda tangan batas dilakukan langsung oleh pemilik lahan berbatasan, sementara dalam praktiknya, sebagian pihak berbatasan sulit ditemui atau tidak diketahui keberadaannya.



