“Kami bukan lembaga yang anti kritik. Justru melalui audiensi seperti ini kami bisa menjelaskan prosedur dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
22 Permohonan Tanah Dilanjutkan ke Tahap Pengukuran
Lebih lanjut, Sadam menyebut bahwa sebagian besar berkas permohonan masyarakat yang diajukan melalui LBH Mantra sudah berlangsung cukup lama, namun kini prosesnya mulai bergerak setelah ada kejelasan regulasi.
“Sebagian berkas sudah dalam tahap pengukuran peta bidang. Selanjutnya akan kami proses untuk pendaftaran hak dan penerbitan SK hak dari Kepala BPN setempat,” tambahnya.
Dari hasil audiensi tersebut, BPN Cianjur dan LBH Mantra sepakat melanjutkan seluruh 22 permohonan tanah eks HGU Sindang Jaya. BPN juga membuka ruang dialog lanjutan terkait tanah-tanah yang diduga terlantar, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah agraria di Kabupaten Cianjur serta memperkuat koordinasi antara masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah.



