Mengurus Perizinan Sesuai Rencana.
Kolaborasi ini menghasilkan respons positif, di mana banyak pengusaha kini mulai mengurus perizinan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
“Berkat kolaborasi dengan Pemda, aparat penegak hukum, dan Satpol PP, banyak perusahaan tambang yang sebelumnya beroperasi tanpa izin kini ditutup sementara sampai izinnya lengkap. Ini sangat membantu kami dalam menata penggunaan tanah agar sesuai peruntukannya,” jelas Ara.
Sebagai pesan penutup menjelang 80 tahun kemerdekaan, Ara Komara Sujana mengimbau masyarakat Cianjur yang memiliki sertifikat lama, terutama yang terbit sebelum tahun 2009, untuk segera datang ke Kantor ATR/BPN.
“Kami ingin melakukan pemulihan data. Bawa saja sertifikat asli dan KTP, kami akan pulihkan datanya agar tidak ada peluang sertifikat disalahgunakan atau dipalsukan,” pungkasnya.
Pesan ini menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan melindungi aset masyarakat, sejalan dengan semangat kemerdekaan untuk menciptakan kedaulatan di setiap jengkal tanah air. (dkh/Rik)



