Persoalan Penahan Hak Guna Usaha.
Salah satu isu utama yang sedang ditangani adalah penataan lahan di kawasan NPM, yang bukan merupakan konflik, melainkan persoalan penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terselesaikan.
“Ini terkait bagaimana Bank Tanah mengeksekusi master plan pasca diterbitkannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk HGU tertentu yang diserahkan ke Bank Tanah,” terangnya.
Isu krusial lainnya adalah Reforma Agraria. BPN Cianjur sedang berupaya membagikan lahan seluas 203 hektar yang berasal dari HGU milik NPM kepada masyarakat di Desa Batulawang.
“Kami membutuhkan kepastian dari Bank Tanah untuk bisa menindaklanjuti Reforma Agraria ini,” kata Ara, sembari menambahkan bahwa surat dari Bupati Cianjur sudah disampaikan.
Selain itu, BPN Cianjur juga terus memantau HGU lain yang telah habis masa berlakunya. Pihaknya mencoba menghubungi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Jika tidak diperpanjang, kami akan arahkan untuk ditetapkan sebagai objek Reforma Agraria dan dibagikan kepada masyarakat yang memang menggarap tanah tersebut,” tegasnya.
Prestasi Gemilang Program PTSL
Dalam hal percepatan sertifikasi tanah, Cianjur mencatat prestasi gemilang melalui program PTSL. Pada tahun 2025, ATR/BPN Cianjur berhasil menyelesaikan target PTSL lama, dari tahun 2018 hingga 2024.
“Kami menuntaskan sertifikasi untuk 10.500 bidang tanah. Saat ini sudah masuk tahap pengumuman, dan sebentar lagi sertifikatnya akan terbit,” ujar Ara.
Untuk target tahun 2025 sebanyak 10.000 bidang tanah, BPN Cianjur juga sudah 100% memenuhi target.
Data dari masyarakat telah diambil dan disiapkan dalam sistem. Bahkan, distribusi sertifikat kepada masyarakat pun sudah dimulai, seperti di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, di mana sekitar 1.700 sertifikat telah dibagikan.
Ara Komara juga menyoroti kolaborasi erat dengan Pemerintah Daerah dalam menertibkan perizinan, terutama untuk perusahaan tambang dan perumahan.



