Penindakan Setelah Masalah Terjadi..!
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cirumput ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, camat Cugenang, serta Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan.
Pembinaan ini difokuskan pada upaya preventif dan mitigasi risiko hukum, bukan semata-mata penindakan setelah masalah terjadi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Cianjur, Heri Sembiring, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bagian integral dari strategi kejaksaan untuk mencegah penyimpangan dana desa.
“Ini kan berhubungan dengan pengelola keuangan dan itu dananya dari dana desa. Jadi, bagaimana supaya antisipasi tidak terjadi penyimpangan, lebih memitigasi risiko, untuk mencegah,” ujar Heri
Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Heri juga menegaskan bahwa program pendampingan ini menjadi wadah konsultasi dini bagi pengurus Bumdes dan Kopdes jika menghadapi potensi masalah hukum, sehingga tidak perlu menunggu hingga masuk ranah hukum.



