CIANJUR – Rombongan 20 bus para Kepala Desa (kades), Perangkat Desa (Perdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kabupaten Cianjur.
berangkat dari komplek Pendopo Bupati Cianjur, hadiri Peringatan 9 Undang-Undang Desa di Jakarta.
Kegiatan tersebut digelar bertempat di kawasan Parkir Timur Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK), pada Minggu (19/03/2023)
Kepala Desa Cirumput Kecamatan Cugenang yang juga Ketua DPC APDESI Kabupaten Cianjur, Jabar, Benni Irawan mengatakan keberangkatan rombongan ini sebagai bentuk ikut mendorong di tetapkannya Hari Desa Nasional.
Seperti diketahui, kata Benni, UU Desa disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013 lalu dan ditangani pada 15 Januari 2014.
lanjut Benni, Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah pusat untuk memberikan alokasi dana langsung kepada desa.
Selain itu, ungkap Benni, dalam undang-undang ini juga diatur soal tata kelola pemerintahan desa seperti pembentukan badan permusyawaratan desa.
“Selain itu revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dan terwujudnya komitmen pemerintah agar dana desa 10% dari APBN,” kata Benni
Terbukti lahirnya UU Desa dengan bergulirnya dana desa (DD), menurut benni membawa dampak cukup signifikan bagi kemajuan desa.
“Di antaranya peningkatan pembangunan sarpras desa dan peningkatan perekonomian warga desa,” ungkapnya.
kegiatan yang dilaksanakan di GBK ini akan dihadiri Presiden Joko Widodo. Undangan yang disampaikan juga ke beberapa organisasi kepala desa seperti Apdesi, Abpednas dan PPDI. (Denni Krisman)