CIANJUR – Sejumlah pegawai dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat.
Mereka dianugerahi Piagam Penghargaan Satyalancana Karya Satya oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas dedikasi dan pengabdiannya selama puluhan tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Moch. Roni Setiawan, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini.
“Ini adalah bentuk pengakuan negara atas kerja keras dan pengabdian tanpa lelah dari para pegawai Damkar Cianjur. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Roni.
Salah satu pegawai yang mendapatkan penghargaan adalah Ana Rihane, dengan pangkat Pengatur Tk.I dan NIP 197008142009012001.
Ana Rihane, yang saat ini menjabat sebagai Pengelola Realisasi Laporan Penerimaan Retribusi Daerah di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, menerima penghargaan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18/TK/TAHUN 2025 yang dikeluarkan di Jakarta pada 19 Februari 2025.
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah, serta menunjukkan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus.
Ana Rihane mendapatkan penghargaan ini karena telah mengabdi paling singkat 10 tahun.
Pemberian penghargaan ini didasarkan pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius kepada para abdi negara yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Roni Setiawan berharap, penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi seluruh pegawai Damkar Cianjur dan jajaran PNS di lingkungan Pemkab Cianjur untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme.
“Kami berharap penghargaan ini bukan hanya sekadar piagam, tetapi juga menjadi pengingat bagi kami semua tentang pentingnya integritas dan komitmen dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (dkh/Rik).



