Pelaku IS Berperan Merekrut Korban
Kapolres Cianjur menjelaskan dari modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku IS berperan sebagai merekrut korban untuk selanjutnya diproses medical check up,
kemudian pelalu pelaku IS memberikan dokumen berupa paspor kepada pelaku YS dan pelaku YL untuk memberagkatkan korban ke luar negeri tepatnya di negara timur tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau 5 juta rupiah perbulan, selain itu korban juga mendapatkan komisi sebesar 10 juta rupiah apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia. Dari setiap proses pemberangkatan calon PMI, pelaku IS mendapatakan keuntungan sebesar 2 juta rupiah.” jelas Kapolres Cianjur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit handphone dan 16 buah paspor serta 1 unit kendaraan sepeda motor.



