Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan di Negara Timur Tengah

650
×

Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan di Negara Timur Tengah

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Dikenakan Pasal 4 Dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017,

tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan imingiming bekerja keluar Negeri dengan gaji dan uang Fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal,

bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. (rls/Dkh/Rik)