Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu

1193
×

Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Petugas Amankan 1 Buah Kampak dan 1 Buah Pisau Kecil

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban. “Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi tubi yang dilakukan Tersangka HM dan kemudian tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi tubi hingga korban tidak berdaya, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga menambahkan, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut di dorong emosi atau dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada Tesangka HM dan juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (rls/hms/Denni Krisman)