Legislatif Janji Kawal Hak Pedagang, Tegaskan Tidak Ada Tindakan Sepihak Sebelum Kesepakatan Bersama
![]()
CIANJUR – Polemik relokasi pedagang Pasar Bojongmeron, Kabupaten Cianjur, akhirnya mendapat titik terang setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun tangan dan menyepakati berita acara bersama dengan perwakilan pedagang, Senin (10/11/2025) sore.
Kesepakatan itu menegaskan, tidak boleh ada eksekusi atau penggusuran sebelum tercapai kesepakatan hasil mediasi terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan pedagang.
Tiga Poin Komitmen DPRD
Dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di kantor DPRD Kabupaten Cianjur pukul 15.00 WIB, lembaga legislatif menegaskan tiga komitmen utama.
Pertama, Pemkab Cianjur tidak diperbolehkan melakukan penggusuran sebelum ada hasil musyawarah dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Kedua, bila pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Damkar tetap memaksakan eksekusi, DPRD wajib memanggil pihak eksekutif untuk dimintai pertanggungjawaban atas dasar hukum dan prosedur yang digunakan.
Ketiga, DPRD menjamin perlindungan dan rasa aman kepada seluruh pedagang Pasar Bojongmeron hingga tercapai kesepakatan final antara semua pihak.
Dokumen kesepakatan tersebut turut ditandatangani oleh sejumlah anggota DPRD, di antaranya Igun Hendra Gunawan, ST dan Muhammad Zulfahmi, SH, serta disaksikan perwakilan GMNI, PMII, HMI, dan YLBH Cianjur.
Pedagang Apresiasi Langkah DPRD
Perwakilan pedagang menyambut baik langkah cepat DPRD yang merespons keresahan mereka. Menurut Agustrama Tunggaraga dari GMNI Cianjur, pemerintah daerah perlu meninjau ulang kebijakan relokasi yang dianggap cacat hukum dan tidak partisipatif.



