APBD Sebagai Amanat Konstitusi
Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan APBD merupakan amanat konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menekankan bahwa proses pembahasan Raperda APBD 2026 menjadi wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.
Berpedoman pada Regulasi Nasional
Metty menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang didasarkan pada KUA-PPAS dan RKPD.
“Raperda APBD ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.



