Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Rapat Paripurna DPRD Cianjur Bahas Nota Pengantar APBD 2026

623
×

Rapat Paripurna DPRD Cianjur Bahas Nota Pengantar APBD 2026

Sebarkan artikel ini
54df823a-ee18-4e7e-aba0-e4b2de85c17c
b0b9d32d-4eb2-4635-b589-580873433df7
9f6cb316-3e76-4c2e-b122-8f3633646181
Spread the love

APBD Sebagai Amanat Konstitusi

Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan APBD merupakan amanat konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menekankan bahwa proses pembahasan Raperda APBD 2026 menjadi wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.

Berpedoman pada Regulasi Nasional

Metty menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD, yang didasarkan pada KUA-PPAS dan RKPD.

“Raperda APBD ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.