“Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, kehadiran anggota telah memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dapat dimulai,” ujar pimpinan rapat sebelum mengetuk palu sebagai tanda dimulainya persidangan.
Bahas Lima Raperda
Dalam agenda tersebut, DPRD Kabupaten Cianjur membahas lima Raperda yang terdiri dari tiga Raperda usulan prakarsa DPRD dan dua Raperda usulan dari pihak eksekutif.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menyampaikan nota pengantar atas tiga Raperda prakarsa DPRD. Sementara itu, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, juga menyampaikan nota pengantar terhadap dua Raperda usulan eksekutif.
Pada rapat paripurna lanjutan ini, agenda difokuskan pada penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Raperda usulan DPRD sebagai bagian dari Pembicaraan Tingkat I dalam proses legislasi daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati memberikan tanggapan, masukan, serta pandangan terhadap substansi Raperda yang diajukan DPRD. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara kebijakan legislatif dan arah pembangunan daerah.



