CIANJUR – Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap kondisi kesehatan masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cianjur.
Dengan respons cepat dan koordinasi antar instansi, tim ini berhasil mengevakuasi seorang bayi penderita gizi buruk dari keluarga prasejahtera di Kampung Lebak Muncang, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cimacan.
Menurut Firli Sopirmas, salah satu anggota Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan, informasi mengenai kondisi bayi tersebut pertama kali diterima pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. .
“Kami mendapatkan kabar dari warga setempat terkait adanya pasien bayi yang menderita sakit gizi buruk, di mana keluarga pasien tersebut termasuk kategori orang yang tidak mampu,” jelas Firli Sopirmas.
Mendengar kabar memprihatinkan tersebut, Tim Konsultan Hukum RSUD Cimacan segera mengambil tindakan proaktif.
Mereka langsung menanggapi serius informasi itu dan bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait demi memastikan penanganan yang optimal bagi sang bayi.
“Alhamdulillah, pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, kami bersama-sama dengan pihak-pihak terkait dapat mengunjungi kediaman pasien di Kampung Lebak Muncang RT 04 RW 10, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas,” ujar Firli dengan nada lega.