Ahli Gizi Belum Miliki SK Resmi
Selain masalah teknis, Satgas juga menemukan bahwa tenaga ahli gizi di lokasi SPPG belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ahli gizinya memang sudah ada, tapi SK-nya masih dalam proses di BGN. Seharusnya, sebelum kegiatan berjalan, legalitas itu sudah lengkap. Meski demikian, karena sifatnya mendesak, pelaksanaan tetap berjalan sambil menunggu proses administrasi selesai,” terang Yadi.
Ia menegaskan, dalam pengawasan program pemerintah, keberadaan ahli gizi bersertifikat menjadi unsur wajib untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan.
“Kalau menurut Satgas, tidak boleh dijalankan tanpa SK. Tapi kami juga memahami situasi di lapangan yang mendesak. Karena itu kami berikan peringatan dan pembinaan agar segera dilengkapi,” tegasnya.
Peringatan dan Evaluasi Satgas
Dari hasil kunjungan tersebut, Satgas memberikan peringatan resmi kepada pengelola SPPG agar:



