Renaldi Menggunakan Samurai Dan Mengenai Jari
Koban membacok pelaku Rendi Renaldi menggunakan samurai dan mengenai jari tangan sebelah kiri, setelah itu pelaku Rendi Renaldi membalas perbuatan korban dengan membacok korban ke bagian punggung sebanyak 2 kali dengan menggunakan golok. Pada saat korban tersungkur di aspal lalu pelaku Ilham Nurahman dibacok oleh korban menggunakan samurai yang mengenai ikat pinggang pelaku, pelaku Ilham Nurahman lalu membacok korban menggunakan cerulit ke arah lengan bagian kanan sebanyak 1 kali.
Selain itu, pelaku Dasep Rian Ramdani juga ikut membacok korban menggunakan 3 cerulit sebanyak dua kali ke arah bagian punggung korban, kemudian pelaku Muhamad Galuh Septiana juga ikut membacok korban dengan menggunakan golok sebanyak dua kali ke arah bagian kepala. Akibat bentrokan tersebut, Hikmat Efendi Yang merupakan korban mengalami luka-luka dibagian kepala, lengan dan punggung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
AKP Tono meluruskan, korban merupakan orang tua dari salah satu yang ikut dalam bentrokan tersebut. Diketahui juga sebelumnya korban sering ikut membantu anaknya pada saat terjadi bentrokan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau dengan hukuman pidana dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kapolsek Cilaku AKP Isep menghimbau kepada masyarakat agar menahan diri tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain
yang dapat menganggu ketentraman masyarakat dan agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran pada malam hari, bilamana ada orang yang
membawa atau menyimpan senjata tajam dan melihat adanya peristiwa keributan atau tawuran yang terjadi dilingkungan sekitar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. (Rls/Dkh/Rik)


