![]()
CIANJUR – Sat reskrim Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Litianto, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R. dan berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (16/12/2024).
AKP Tono menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 15 Desember 2024 pukul 03.00 WIB di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur lalu tim dari Satreskrim Polres Cianjur dan personel Polsek Cilaku melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelakunya dan setelah 3 jam setelah kejadian, para pelaku atas nama Rendi Renaldi, Ilham Nurahman, Dasep Rian Ramdani dan Muhamad Galuh Septiana berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cianjur beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit,” ucapnya.
Krologis kejadian bermula pada saat pelaku sedang nongkrong di depan perumahan BTN Pasir Sembung bersama teman-temannya, pada saat itu ada beberapa orang tidak dikenal menggunakan 3 sepeda motor melintas lalu orang tidak dikenal tersebut melempar pelaku menggunakan batu dan botol minuman kearah pelaku lalu pelaku mengejar orang tersebut bersama teman temannya.
“Pada saat pelaku melintas di Kampung Cijati Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, pelaku diberhentikan oleh pemuda ditempat tersebut dan menuduh pelaku telah memukul pelaku pacarnya menggunakan stik golf, namun pelaku memberitahu bahwa pelaku juga menjadi korban pelemparan batu dan botol minuman. Kemudian pelaku diajak bergabung dengan pemuda lainnya di Kampung Cijati lalu tidak lama kemudian setelah itu datang sekelompok orang dari arah Cibeber menggunakan sepeda motor dan terjadilah bentrokan antara pemuda di Kampung Cijati dan Pemuda dari Kampung Sadamaya Kecamatan Cibeber yang merupakan kelompok dari Hikmat Efendi yang merupakan korban berada di paling depan,” jelas AKP Tono.


