“Pastikan keluarga terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program, tetapi investasi perlindungan bagi pekerja dan keluarganya,” menjadi pesan utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Iuran Terjangkau, Manfaat Perlindungan Maksimal
Dalam kesempatan tersebut, petugas sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdullah, menjelaskan bahwa iuran kepesertaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tergolong sangat terjangkau.
“Untuk pekerja BPU, iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp16.800 hingga Rp36.800 per bulan, namun manfaat perlindungannya sangat besar. Dengan iuran ringan, peserta akan mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga tabungan hari tua,” jelas Abdullah.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para pekerja, khususnya di sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.
Santunan Puluhan Juta dan Beasiswa Anak
Abdullah juga memaparkan bahwa peserta Jaminan Kematian (JKM) berhak menerima santunan kematian dengan nilai puluhan juta rupiah, termasuk santunan berkala serta bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Manfaat ini sangat penting untuk menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga peserta apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Dorong Pekerja Informal Segera Daftar
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait mekanisme pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui kantor cabang, layanan digital, maupun mitra resmi.



