Seraya mengatakan, belum lagi luas jalan yang tidak mencapai 6 meter,”Kami juga temukan beberapa titik jalan hanya 3 sampai 4 meter yang seharusnya luas jalan 6 meter”.
Ismail juga mengatakan, Dinas PUTR Luwu sebagai leading sektor mengerjakan proyek ini tidak tegas terhadap rekanan atau kontraktor. Seharusnya kata dia, Dinas PUTR Luwu memberikan sanksi atau mengganti kontraktor tersebut lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
“Kami menemukan ada dugaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan orang penting, sehingga Dinas PUTR Luwu tidak berani memberikan sanksi apalagi mengganti rekanan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya anggota Tim Pansus LKPJ APBD 2023 DPRD Luwu mencecar Dinas PUTR Luwu perihal proyek hibah ini. Mereka mengatakan, setelah kunjungan lapangan, mereka mengungkapkan progres jalan yang ada tidak mencapai 50 persen seperti klaim Dinas PUTR Luwu.


