Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Luwu saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini, dirinya mengatakan masih menelusuri ke Puskesmas-Puskesmas yang membuat aturan tersebut, sebab kata dia, perlu meminta penjelasan terlebih lanjut.
Sementara itu BPK dalam temuannya mendapati sejumlah layanan Puskesmas di Luwu tidak berdasarkan Peraturan Bupati. Dalam temuan itu juga terdapat 7 layanan tidak berdasarkan aturan dan tarif yang dikenakan setiap Puskesmas berbeda antara satu Puskesmas di Puskesmas lainnya.
Auditor negara ini menemukan layanan yang tidak diatur itu yakni pemeriksaan asam urat sebesar Rp 20 ribu, pemeriksaan gula daerah sewaktu (GDS) sebesar Rp 20 ribu, pemeriksaan kolesterol sebesar Rp 30/35 ribu, pemeriksaan golongan darah Rp 15/25 ribu, surat keterangan sakit sebesar Rp 10 ribu, visite dokter sebesar Rp 40 ribu dan surat keterangan lahir sebesar Rp 15 ribu. (*)



